KPK: Akibat Pembalakan Liar, Negara Mencapai Kerugian Hingga Rp 35 Trilliun Setiap Tahun

Oleh Zona, 17 Nov 2020
Aghil - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa negara merugi hingga Rp 35 Triliun setiap tahun gara-gara pembalakan liar.

"Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian hingga Rp 35 triliun per tahun akibat pembalakan liar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Peluncuran Virtual Hasil Kajian KPK dan U4 Anticorruption Resource Centre "Korupsi di Sektor Kehutanan" yang disiarkan akun Youtube KPK, Senin (16/11/2020).

Lalu, KPK menganalilsis bahwa kelemahan dalam pengawasan dalam izin pinjam pakai dapat berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat pertambangan dalam kawasan hutan. Potensi kerugian tersebut mencapai Rp 15,9 triliun per tahun.

"Ini baru data di Kalimantan, Sumatera, dan Papua saja ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai. Dengan buruknya tata kelola tersebut, korupsi menjadi penyakit yang tumbuh subur di dalamnya," ucap Alex.

Selain itu, saat KPK mengkaji tentang kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam sangat rentan dengan korupsi. Dari 21 regulasi yang dikaji oleh KPK, 18 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan rentan korupsi.

"Akibatnya, setiap proses perizinan penuh dengan suap, konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, pemerasan bahkan state capture corruption," ungkap dia seperti dikutip Antara.

Upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan, kata dia, menjadi perhatian utama sejak KPK berdiri. Melalui proses penindakan, setidaknya sudah ada 27 kasus yang ditangani KPK yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu upaya KPK dalam memberantas korupsi di bidang ini adalah dengan adanya Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).

"KPK mendorong perbaikan sistem dan regulasi, monitoring, kepatuhan pelaku usaha, koordinasi dan supervisi, permasalahan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujar Alex.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © Matahari-Pagi.com
All rights reserved