Polisi: Kasus Narkoba Millen Cyrus Tetap Dilanjutkan
Oleh Zona, 28 Nov 2020
Aghil - Kepolisian menegaskan, bahwa kasus narkoba yang menyeret salah satu selebgram Tanah Air, Millen Cyrus akan tetap berlanjut.
Demikian yang disampaikan oleh AKP Rezha Rahandhi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melansir dari liputan6.com
Rezha mengungkapkan, bahwa ada kekeliruan dalam menafsirkan pernyataan sebelumnya terkait proses hukum yang tengah dijalani oleh Millen Cyrus.
"Tidak ada yang namanya menghentikan karena saya tidak pernah mengeluarkan statement dihentikan," ujar dia.
Reza menjelaskan, bahwa dalam UU Narkotika terdapat ketentuan khusus. Salah satunya dengan mengatur tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Tersangka tersebut wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," ucap dia.
Rezha menambahkan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas terkait kasus narkoba yang menimpa Millen Cyrus ini. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu orang yang menyuplai barang haram tersebut kepada Millen Cyrus.
Dari keterangannya, polisi mendapatkan dua orang pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita.
"Tetap aja jadi apabila DPO nya tertangkap kan bisa kita konfrontasi lagi, kita bisa jadiin dia sebagai saksi dulu, apa keterlibatannya," tandas dia.
Sebelumnya, BNN Jakarta Utara mengabulkan permintaan keluarga agar Millen Cyrus direhabilitasi.
"Iya (direhab)," singkat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara telah melakukan asesmen terhadap Millen Cyrus. Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
"Sudah diasesmen di Lido beberapa waktu lalu," ucap dia.
Rezha menyampaikan, bahwa kepolisian tidak mengetahui berapa lama Millen Cyrus perlu berada di panti rehabilitasi tersebut. Karena hal tersebut kewenangan dari BNN.
"Tergantung asesmennya Lido lagi apakah dia 3 bulan 4 bulan atau 6 bulan itu Lido yang jawab. Dari pihak keluarga sudah bermohon ke BNNK agar Millen nya ke Lido," ucap dia.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya