Aghil - Kepolisian menegaskan, bahwa kasus narkoba yang menyeret salah satu selebgram Tanah Air, Millen Cyrus akan tetap berlanjut.
Demikian yang disampaikan oleh AKP Rezha Rahandhi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melansir dari liputan6.com
Rezha mengungkapkan, bahwa ada kekeliruan dalam menafsirkan pernyataan sebelumnya terkait proses hukum yang tengah dijalani oleh Millen Cyrus.
"Tidak ada yang namanya menghentikan karena saya tidak pernah mengeluarkan statement dihentikan," ujar dia.
Reza menjelaskan, bahwa dalam UU Narkotika terdapat ketentuan khusus. Salah satunya dengan mengatur tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Tersangka tersebut wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," ucap dia.
Rezha menambahkan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas terkait kasus narkoba yang menimpa Millen Cyrus ini. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu orang yang menyuplai barang haram tersebut kepada Millen Cyrus.
Dari keterangannya, polisi mendapatkan dua orang pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita.
"Tetap aja jadi apabila DPO nya tertangkap kan bisa kita konfrontasi lagi, kita bisa jadiin dia sebagai saksi dulu, apa keterlibatannya," tandas dia.
Sebelumnya, BNN Jakarta Utara mengabulkan permintaan keluarga agar Millen Cyrus direhabilitasi.
"Iya (direhab)," singkat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara telah melakukan asesmen terhadap Millen Cyrus. Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
"Sudah diasesmen di Lido beberapa waktu lalu," ucap dia.
Rezha menyampaikan, bahwa kepolisian tidak mengetahui berapa lama Millen Cyrus perlu berada di panti rehabilitasi tersebut. Karena hal tersebut kewenangan dari BNN.
"Tergantung asesmennya Lido lagi apakah dia 3 bulan 4 bulan atau 6 bulan itu Lido yang jawab. Dari pihak keluarga sudah bermohon ke BNNK agar Millen nya ke Lido," ucap dia.
Inilah cara Mudah Dalam Memilih Kaca Mobil Berkualitas
6 Apr 2023 | 387
Jasa pasang kaca film semarang menjadi salah satu jenis informasi yang banyak dibutuhkan oleh para pemilik kendaraan. Untuk pemilihan kaca film mobil ini tidak boleh dilakukan secara ...
Toyota Calya Mobil Sejuta Umat Kapasitas Besar Harga Termurah
26 Jun 2024 | 145
Toyota Calya menjadi salah satu pilihan ideal bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan mobil dengan kapasitas besar namun tetap memiliki harga yang terjangkau. Diluncurkan pada tahun ...
Kampus Idaman Para Pekerja: Kelas Karyawan Ma'soem University Bandung
31 Jul 2024 | 232
Dalam era globalisasi yang semakin dinamis, memiliki kemampuan yang relevan dan kompetitif sangatlah penting. Namun, tidak semua orang memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti kuliah ...
Membangun Website yang WOW! 5 Tips untuk Menarik Perhatian Pengunjung dan Meningkatkan Traffic
11 Jun 2024 | 147
Membangun website yang menarik perhatian pengunjung dan meningkatkan traffic bukanlah hal yang mudah. Dengan begitu banyak situs web di internet, Anda perlu memiliki strategi yang tepat ...
Kuliah di Bandung, Apa yang Membuat Kota Ini Begitu Istimewa?
20 Agu 2024 | 101
Bandung, sebuah kota yang dikenal sebagai "Kota Kembang," telah lama menjadi pusat pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Kota ini tidak hanya dikenal dengan keindahan alamnya ...
Meraih Masa Depan yang Cerah dengan Sekolah Pesantren
7 Maret 2024 | 350
Sekolah pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memadukan pendidikan agama dan umum. Pesantren tidak hanya fokus pada ilmu pengetahuan agama, tetapi juga membekali santri dengan ...