Aghil - Kepolisian menegaskan, bahwa kasus narkoba yang menyeret salah satu selebgram Tanah Air, Millen Cyrus akan tetap berlanjut.
Demikian yang disampaikan oleh AKP Rezha Rahandhi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melansir dari liputan6.com
Rezha mengungkapkan, bahwa ada kekeliruan dalam menafsirkan pernyataan sebelumnya terkait proses hukum yang tengah dijalani oleh Millen Cyrus.
"Tidak ada yang namanya menghentikan karena saya tidak pernah mengeluarkan statement dihentikan," ujar dia.
Reza menjelaskan, bahwa dalam UU Narkotika terdapat ketentuan khusus. Salah satunya dengan mengatur tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Tersangka tersebut wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," ucap dia.
Rezha menambahkan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas terkait kasus narkoba yang menimpa Millen Cyrus ini. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu orang yang menyuplai barang haram tersebut kepada Millen Cyrus.
Dari keterangannya, polisi mendapatkan dua orang pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita.
"Tetap aja jadi apabila DPO nya tertangkap kan bisa kita konfrontasi lagi, kita bisa jadiin dia sebagai saksi dulu, apa keterlibatannya," tandas dia.
Sebelumnya, BNN Jakarta Utara mengabulkan permintaan keluarga agar Millen Cyrus direhabilitasi.
"Iya (direhab)," singkat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara telah melakukan asesmen terhadap Millen Cyrus. Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
"Sudah diasesmen di Lido beberapa waktu lalu," ucap dia.
Rezha menyampaikan, bahwa kepolisian tidak mengetahui berapa lama Millen Cyrus perlu berada di panti rehabilitasi tersebut. Karena hal tersebut kewenangan dari BNN.
"Tergantung asesmennya Lido lagi apakah dia 3 bulan 4 bulan atau 6 bulan itu Lido yang jawab. Dari pihak keluarga sudah bermohon ke BNNK agar Millen nya ke Lido," ucap dia.
Yuk Intip 9 Kreasi Bentuk Sosis Jumbo yang Lucu
22 Jun 2020 | 1482
Sosis jumbo menjadi salah satu varian baru yang baru-baru ini populer di dunia kuliner Indonesia. Sebenarnya sosis ini sama seperti sosis pada umumnya mengenai rasa dan komposisi, yang ...
Selain Flu, 5 Penyakit Ini Juga Perlu Kamu Perhatikan Saat Musim Hujan
17 Okt 2020 | 816
Aghil - Saat musim hujan, kelembapan udara menjadi lebih tinggi. Di satu sisi, tentu kita senang karena kekeringan sudah tidak akan menyerang. Namun di sisi lain, musim hujan juga bisa ...
Tompi Mengajak Para Musisi Untuk Kompak Menolak Ajakan Manggung Di Acara Pilkada 2020
18 Sep 2020 | 954
Virus corona yang belum juga hilang dari Indonesia memang membuat masyarakat menjadi tidak bisa bebas beraktifitas normal seperti biasanya. Bahkan musisi Tompi pun mulai menyadarkan ...
Cara Proses Pendaftaran Internet Banking BRI
13 Des 2021 | 477
Untuk memudahkan para nasabahnya Bank BRI menawarkan layanan aplikasi intenet banking BRI untuk bertransaksi keuangan di manapun dan kapanpun. Jika Anda menggunakan layanan ini Anda tidak ...
Tips Mendapatkan Beasiswa Kuliah Luar Negeri Supaya Dapat Berkuliah Tanpa Membayar
30 Des 2021 | 602
Kuliah di luar negeri adalah investasi pendidikan dan menjadi impian banyak orang, baik bagi siswa SMA yang ingin melanjutkan studi S1 atau mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang ...
Makanan Dan Minuman Yang Perlu Dihindari Agar Perut Tidak Buncit
6 Okt 2020 | 915
Terkadang memiliki perut gendut atau buncit membuat kita merasa tidak percaya diri. Tetapi untuk mendapatkan perut yang langsing dan ratapun tidaklah mudah dan memerlukan perjuangan yang ...