

Aghil - Kepolisian menegaskan, bahwa kasus narkoba yang menyeret salah satu selebgram Tanah Air, Millen Cyrus akan tetap berlanjut.
Demikian yang disampaikan oleh AKP Rezha Rahandhi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melansir dari liputan6.com
Rezha mengungkapkan, bahwa ada kekeliruan dalam menafsirkan pernyataan sebelumnya terkait proses hukum yang tengah dijalani oleh Millen Cyrus.
"Tidak ada yang namanya menghentikan karena saya tidak pernah mengeluarkan statement dihentikan," ujar dia.
Reza menjelaskan, bahwa dalam UU Narkotika terdapat ketentuan khusus. Salah satunya dengan mengatur tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Tersangka tersebut wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," ucap dia.
Rezha menambahkan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas terkait kasus narkoba yang menimpa Millen Cyrus ini. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu orang yang menyuplai barang haram tersebut kepada Millen Cyrus.
Dari keterangannya, polisi mendapatkan dua orang pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita.
"Tetap aja jadi apabila DPO nya tertangkap kan bisa kita konfrontasi lagi, kita bisa jadiin dia sebagai saksi dulu, apa keterlibatannya," tandas dia.
Sebelumnya, BNN Jakarta Utara mengabulkan permintaan keluarga agar Millen Cyrus direhabilitasi.
"Iya (direhab)," singkat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara telah melakukan asesmen terhadap Millen Cyrus. Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
"Sudah diasesmen di Lido beberapa waktu lalu," ucap dia.
Rezha menyampaikan, bahwa kepolisian tidak mengetahui berapa lama Millen Cyrus perlu berada di panti rehabilitasi tersebut. Karena hal tersebut kewenangan dari BNN.
"Tergantung asesmennya Lido lagi apakah dia 3 bulan 4 bulan atau 6 bulan itu Lido yang jawab. Dari pihak keluarga sudah bermohon ke BNNK agar Millen nya ke Lido," ucap dia.
Jasa Share TikTok Terpercaya untuk Kreator Pemula
17 Apr 2025 | 295
TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling populer di seluruh dunia. Dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya, kreator konten memiliki peluang besar untuk ...
Siapa Irma Suryani? Ini Fakta Menarik Politisi NasDem dari Sumatera Selatan II
8 Jun 2025 | 528
Profil Irma Suryani (Partai Nasdem) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II menarik perhatian banyak kalangan di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang peduli dengan perkembangan politik di ...
Instagram vs TikTok: Mana Platform Terbaik untuk Promosi Produk?
10 Apr 2025 | 249
Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu alat pemasaran yang paling efektif untuk bisnis. Dua platform terpopuler yang sering digunakan untuk promosi produk adalah Instagram ...
Peran PKB dalam Mewakili Aspirasi Masyarakat: Studi Kasus di Pemilu 2024
27 Apr 2025 | 251
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu partai politik di Indonesia yang memiliki peran penting dalam mewakili aspirasi masyarakat. Keberadaan PKB sangat krusial terutama ...
Dinamika Kampanye Partai Medsos dalam Arus Komunikasi Politik Digital
22 Jan 2026 | 1
Perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah cara partai politik berinteraksi dengan masyarakat. Media sosial kini menjadi ruang utama pertukaran informasi dan pembentukan opini publik. ...
11 Jun 2025 | 343
Dalam dinamika politik Indonesia, beberapa nama selalu mencuri perhatian, salah satunya adalah Muhammad Husein Fadlulloh. Dikenal sebagai salah satu wajah di partai Gerindra, profil ...